Daftar merek cukup KTP saja. Daftar Merek Sampai
Merem Melek?
Tenang ada
Learn Now
Utero!

Pelajari lebih
lanjut mengenai
Pendirian CV

Dirikan CV biar ngga kalah kece!

CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum. Mendirikan CV di Utero Legal memberikan pelayanan yang 100% praktis tidak hanya itu Utero Legal juga menyediakan kolsultasi praktisi dan Tracking pengerjaan secara transparan..

Apa yang akan klien
dapatkan dari
Pendirian CV?

Mengapa Perlu Mendaftarkan Merk?

Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut Persekutuan komanditer adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Kemudian klien akan mendapatkan AHU (Administrasi Hukum Umum) dan pengesahan dari kemenkumham.

Alur Pendaftaran
Langkah 1

Konsultasi

Langkah 2

Pilihan Paket

Langkah 3

Penyerahan Berkas

Langkah 4

Proses Serah Terima

layanan

Penawaran Menarik Dari
Utero Legal!

Pendirian CV Mudah
(5 Hari Kerja)

  • Pendampingan Konsultan Hukum
  • Dokumen pendirian (Pernyataan setor modal, surat kuasa, pernyataan domisili, dll)
  • Pendaftaran penuh pada daftar perusahaan (Akta Notaris & SK Kemenkumham)
  • Aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen Lain (izin usaha, Notifikasi BPJS Perusahaan, Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  • Berita Negara Republik Indonesia (BNRI/TBNRI)

Pendirian CV Kilat

  • Draft Peraturan Perusahaan
  • Draft Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak
Persyaratan

Apa yang harus disiapkan
sebelum menggunakan
Pendirian CV

Dokumen Persyaratan

Untuk Pendiri Badan Usaha

  • Scan KTP
  • Scan NPWP Aktif
  • Scan Kartu Keluarga

Dokumen Lain :

  • Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Domisili Kantor Berstatus Sewa)
  • Sertifikat Hak Milik (Jika Domisili Kantor Berstatus Milik Pribadi)