Daftar merek cukup KTP saja. Daftar Merek Sampai
Merem Melek?
Tenang ada
Learn Now
Utero!

Pelajari lebih
lanjut mengenai
Pendaftaran Merk

Mengapa Perlu Mendaftarkan Merek?

Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Daftar merk di Utero Legal memberikan pelayanan yang 100% praktis tidak hanya itu Utero Legal juga menyediakan kolsultasi praktisi dan Tracking pengerjaan secara transparan.

Apa yang akan klien
dapatkan dari
pendaftaran merk?

Kamu akan mendapatkan Sertifikat Merk

Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu: Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain.

Alur Pendaftaran
Langkah 1

Konsultasi

Langkah 2

Pilihan Paket

Langkah 3

Penyerahan Berkas

Langkah 4

Proses Serah Terima

layanan

Penawaran Menarik Dari
Utero Legal!

Pendaftaran Merek

Ajukan permohonan dan
lindungi merek dari risiko
pelanggaran Kekayaan
Intelektual.

Yang Anda Dapatkan:

  • Tanda terima permohonan          pendaftaranMerek

 

 

Cek Merk

Telusuri Merek terdaftar
atau dalam proses yang
memiliki persamaan dengan
merek Anda.

Yang Anda Dapatkan:

  • Resume/Ringkasan Merek
    Pembanding

 

 

Konsultasi

Konsultasi lebih mendala
seputar merek sebelum di
daftarkan dengan konsultan
Merek Rerdaftar kami via video
conference.

Yang Anda Dapatkan:

  • Perbantuan Memilih kelas dan subkelas merek
  • Rekomendasi Permohonan

 

 

Persyaratan

Apa yang harus disiapkan
sebelum menggunakan
Pendaftaran Merk

Dokumen Persyaratan

Dokumen Perseorangan

  • Scan KTP
  • Scan Tanda Tangan Pengguna
  • Pemohon Badan Usaha
  • Scan NPWP perusahaan
  • Scan KTP Direktur utama/Direktur perusahaan
  • Scan Tanda tangan Direktur utama/Direktur perusahaan beserta stempel.

Data Merek

  • Nama Merek
  • File logo merek dengan Jenis dokumen harus JPG/JPEG dan ukuran file maksimal 5 MB
    dengan resolusi maksimal 1024 x 1024 px.(Opsional)